— Kepatuhan & Keselarasan Regulasi
Navigasi regulasi keamanan siber Indonesia dengan percaya diri
Jika Anda beroperasi di Indonesia, ada regulasi keamanan yang harus dipenuhi. Kami membantu Anda patuh dan menjaga kepatuhan tersebut.
— Kerangka Regulasi
Regulasi utama yang memengaruhi organisasi Anda
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022)
Undang-undang perlindungan data pribadi Indonesia yang mengacu pada GDPR. Organisasi wajib menerapkan kontrol keamanan, menunjuk Petugas Perlindungan Data, menjalankan penilaian dampak, dan melaporkan pelanggaran data dalam 72 jam.
Persyaratan Utama
- Menunjuk Petugas Perlindungan Data (DPO)
- Melaksanakan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA)
- Menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional
- Melaporkan pelanggaran data kepada otoritas dalam waktu 72 jam
- Memperoleh persetujuan yang sah untuk pemrosesan data pribadi
Tata Kelola Teknologi Informasi bagi Bank Umum
Peraturan OJK yang mewajibkan tata kelola TI, kerangka keamanan siber, dan praktik perlindungan data bagi bank umum di Indonesia.
Persyaratan Utama
- Membangun kerangka tata kelola TI yang komprehensif
- Menerapkan kemampuan SOC dan pemantauan berkelanjutan
- Melakukan pengujian penetrasi secara berkala pada sistem perbankan
- Menyusun dan memelihara rencana respons insiden
- Menjalankan proses manajemen risiko TI
Ketahanan Keamanan Siber bagi Bank Umum
Surat edaran pendamping POJK 11/2022 yang merinci persyaratan ketahanan keamanan siber, termasuk arsitektur keamanan, integrasi intelijen ancaman, dan manajemen krisis siber bagi bank umum.
Persyaratan Utama
- Menerapkan arsitektur keamanan berlapis pada seluruh sistem perbankan
- Mengintegrasikan kemampuan dan umpan intelijen ancaman
- Menyusun dan menguji rencana manajemen krisis siber
- Melakukan penilaian dan audit keamanan siber secara berkala
- Melaporkan insiden keamanan siber kepada OJK sesuai ketentuan waktu
Layanan yang membantu
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber
Peraturan Bank Indonesia tentang keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk penyelenggara sistem pembayaran, peserta pasar uang, dan peserta pasar valuta asing.
Persyaratan Utama
- Membangun kerangka keamanan sistem informasi
- Membangun dan memelihara kemampuan ketahanan siber
- Melakukan pengujian dan penilaian keamanan secara berkala
- Mengembangkan kemampuan respons insiden dan pemulihan
- Melaporkan insiden keamanan siber kepada Bank Indonesia
Layanan yang membantu
Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
Peraturan pemerintah tentang perlindungan infrastruktur informasi vital nasional di sektor pemerintahan, energi, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi, pangan, dan pertahanan.
Persyaratan Utama
- Mengidentifikasi dan mendaftarkan aset sebagai infrastruktur informasi vital
- Memenuhi standar keamanan minimum yang ditetapkan BSSN
- Menyusun rencana krisis dan kontinjensi untuk perlindungan infrastruktur
- Melaporkan insiden keamanan siber kepada BSSN
- Berpartisipasi dalam latihan keamanan siber nasional
Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Banyak digunakan di Indonesia sebagai kerangka keamanan dasar, dan sering menjadi syarat dalam pengadaan perusahaan maupun pemerintah.
Persyaratan Utama
- Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS)
- Melakukan penilaian risiko keamanan informasi secara sistematis
- Menerapkan kontrol keamanan Annex A yang relevan
- Menjaga dokumentasi keamanan informasi yang lengkap
- Menjalankan audit ISMS internal dan eksternal secara berkala
— Matriks Cakupan
Pemetaan layanan ke regulasi
Lihat layanan mana yang membantu Anda memenuhi setiap persyaratan regulasi.
| SOC-as-a-Service | Penetration Testing | Konsultasi Kepatuhan & GRC | Respons Insiden & Forensik Digital | Keamanan Cloud & DevSecOps | Vulnerability Assessment | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| UU PDP | ||||||
| POJK 11/2022 | — | — | ||||
| SEOJK 29/2022 | — | — | — | |||
| PBI 2/2024 | — | — | — | |||
| PP 82/2022 | — | — | ||||
| ISO 27001 | — | — |
Butuh bantuan soal kepatuhan?
Tim GRC kami sangat memahami regulasi Indonesia.