Langsung ke konten utama

Kepatuhan UU PDP

Sanksi UU PDP untuk perusahaan: administratif dan pidana

Ringkasnya

Sanksi administratif UU PDP mencapai 2% dari pendapatan yang terkait pelanggaran, dan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara. Rincian pasal dan pemicunya.

Compliance solutions

Banyak perusahaan Indonesia masih menganggap UU PDP sebagai regulasi yang "nanti saja" atau "belum ada yang kena sanksi." Keduanya kini sudah salah. Masa transisi berakhir Oktober 2024, penegakan sedang dibangun, dan sanksinya dirancang untuk terasa nyata, bukan sekadar simbolis.

Halaman ini merinci sanksi yang bisa dikenakan, bagaimana cara perhitungannya, dan apa saja biaya tidak langsung yang sering diabaikan dalam kalkulasi risiko.

Struktur sanksi UU PDP

UU PDP mengenal tiga kategori sanksi: administratif, perdata, dan pidana. Ketiganya dapat berlaku bersamaan untuk satu insiden.

Jenis sanksiKetentuanOtoritas
Sanksi administratifPeringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan data, denda maksimum 2% dari pendapatan tahunan yang terkait pelanggaranLembaga PDP / BSSN
Gugatan perdataGanti rugi kepada subjek data yang terdampak atas kerugian material maupun immaterialPengadilan
Pidana: Pasal 67Penggunaan data tanpa hak: pidana penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp 4 miliarPolisi / Kejaksaan
Pidana: Pasal 68Pengungkapan data spesifik (kesehatan, keuangan, biometrik) tanpa hak: pidana penjara maksimum 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliarPolisi / Kejaksaan
Pidana: Pasal 69Pembuatan data palsu untuk keuntungan pribadi atau pihak lain: pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda Rp 6 miliarPolisi / Kejaksaan

Bagaimana denda administratif dihitung

2%

Batas denda administratif atas pendapatan yang terkait pelanggaran (Pasal 57)

Rp 6 miliar

Denda pidana maksimum (Pasal 69)

6 tahun

Pidana penjara maksimum (Pasal 69)

Pasal 57 ayat (3) menetapkan denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Frasa terakhir itu yang paling sering terlewat. Batas 2 persen melekat pada pendapatan yang berkaitan dengan kegiatan pemrosesan yang melanggar, bukan pada keseluruhan omzet perusahaan. Perusahaan dengan banyak lini bisnis karena itu tidak otomatis menghadapi 2 persen dari total pendapatan konsolidasinya, dan angka rupiah yang dihitung dari pendapatan perusahaan secara keseluruhan akan melebih-lebihkan eksposur yang sebenarnya.

Cara mengukur variabel pelanggaran belum ditetapkan. Aturan pelaksana yang merinci metode perhitungannya belum terbit, Lembaga Pelindungan Data Pribadi masih dalam proses pembentukan, dan sampai tulisan ini dimutakhirkan belum ada laporan denda administratif UU PDP yang benar-benar dijatuhkan. Karena itu setiap angka rupiah yang beredar sebagai "denda maksimum UU PDP" adalah estimasi, bukan hasil penerapan aturan.

Yang sudah pasti adalah bentuk dan urutan sanksinya. Denda bukan langkah pertama. Pasal 57 ayat (2) menyusun sanksi secara bertingkat, dimulai dari peringatan tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, baru denda administratif. Angka 2 persen juga merupakan batas atas, bukan tarif flat, sehingga tingkat kesengajaan, dampak kepada subjek data, dan upaya mitigasi tetap menentukan besaran akhirnya.

Biaya tidak langsung yang sering diabaikan

Denda regulasi adalah bagian yang mudah dihitung. Biaya tidak langsung sering kali lebih besar.

Litigasi dan biaya hukum

Satu gugatan perdata dari ratusan atau ribuan subjek data yang terdampak dapat menghasilkan biaya litigasi yang jauh melampaui denda regulasi itu sendiri. Mekanisme gugatan kolektif di bawah UU PDP belum diuji, tetapi tersedia.

Penghentian sementara operasional

Regulasi memungkinkan penghentian sementara aktivitas pemrosesan data selama investigasi. Bagi perusahaan yang operasinya bergantung pada pemrosesan data pelanggan, ini bisa berarti penghentian layanan lengkap.

Biaya pemberitahuan insiden

Wajib memberi tahu seluruh subjek data yang terdampak secara individual. Untuk database pelanggan 100.000 orang, biaya operasional notifikasi saja bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kerusakan reputasi dan kehilangan klien

Survei industri menunjukkan 60-70% konsumen mempertimbangkan ulang hubungan dengan organisasi yang mengalami pelanggaran data publik. Untuk B2B, dampak per klien jauh lebih besar.

Pelanggaran yang paling sering memicu sanksi

Tidak ada mekanisme persetujuan yang valid untuk pengumpulan dataPelanggaran data tanpa pemberitahuan tertulis 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas (Pasal 46)Tidak menunjuk DPO meskipun diwajibkanTransfer data lintas batas tanpa safeguard yang memadaiMenyimpan data lebih lama dari keperluan tanpa dasar hukum yang jelasTidak merespons permintaan hak subjek data dalam 30 hari

Perbandingan risiko: patuh vs tidak patuh

 Tanpa program kepatuhan UU PDPDengan program kepatuhan aktif
Eksposur denda regulasiHingga 2% pendapatan tahunan yang terkait pelanggaran, per insidenJauh lebih rendah karena ada bukti itikad baik
Risiko pidana untuk eksekutifPasal 67-69 dapat menjerat individu, bukan hanya korporasiDokumentasi kepatuhan melindungi individu dari pertanggungjawaban pribadi
Kecepatan respons insidenTidak ada playbook, tenggat pemberitahuan 3x24 jam sulit dipenuhiPlaybook dan template sudah siap, tenggat dapat dipenuhi
Posisi dalam tender pemerintah dan korporasiSemakin banyak tender yang mensyaratkan bukti kepatuhan UU PDPSertifikasi dan dokumentasi siap disertakan dalam proposal
Hubungan dengan regulatorInvestigasi dimulai dari posisi defensifBukti upaya kepatuhan proaktif mempengaruhi penilaian regulator

Langkah pertama yang paling praktis

Bagi sebagian besar perusahaan, titik awal yang paling efisien adalah penilaian kesenjangan UU PDP: audit singkat yang mengidentifikasi di mana posisi Anda sekarang terhadap kewajiban utama undang-undang, dan prioritas mana yang harus ditangani terlebih dahulu.

Alpha Code menyediakan asesmen ini sebagai bagian dari layanan DPO-as-a-Service, termasuk laporan prioritas yang dapat langsung digunakan untuk presentasi kepada dewan direksi atau komite audit.

Referensi

  1. 1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 57 (sanksi administratif) dan Pasal 67 sampai 69 (ketentuan pidana)
  2. 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital
  3. 3.UU PDP bilingual text (Indonesian/English), ABNR Counsellors at Law
  4. 4.Sanctions and compliance with Indonesia's Personal Data Protection Law (UU PDP), Schinder Law Firm

Ditinjau oleh Tyas Suci, ISMS & Compliance Consultant

Pertanyaan umum

Pasal 57 menetapkan denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan yang terkait pelanggaran, bukan 2% dari keseluruhan omzet perusahaan. Untuk kasus pelanggaran pidana seperti penggunaan data tanpa hak, pidana penjara maksimum adalah 5 tahun dan denda pidana hingga Rp 5 miliar per pasal.

Terkait

Siap memperkuat keamanan siber Anda?

Bicarakan kebutuhan Anda dengan tim kami di Jakarta.

Tim kami di Jakarta. Kami membalas dalam satu hari kerja.